Oleh : Anton Prasetyo SSos I, Pemerhati Sosial, tinggal di Yogyakarta.
Dipublikasikan KEDAULATAN RAKYAT 15/7/2011
Ritus nyadran merupakan ungkapan refleksi sosial-keagamaan. Inti dari ritual tahunan ini adalah sebagai upaya untuk mendekatkan diri kepada Tuhan sekaligus bentuk pelestarian warisan tradisi dan budaya para nenek moyang. Maka bukan tidak mungkin jika nyadran berpola ritual yang mencampurkan nilai luhur budaya lokal (baca: Jawa) dan nilai-nilai ajaran agama Islam. Berakar dari sini, nyadran sangat tampak adanya lokalitas yang masih kental Islami.
Ritual yang dilakukan pada upacara nyadran tak jauh bedanya dengan ziarah kubur. Keduanya merupakan dua ekspresi kultural keagamaan yang memiliki kesamaan dalam ritus dan objeknya. Sehingga dari sini nyadran memiliki hubungan erat antara manusia yang masih hidup dengan para leluhur (orang-orang yang sudah mendahului wafat), sesama dan Tuhan Yang Mahakuasa. Hanya saja ziarah kubur bisa dilakukan kapan saja, sementara nyadran tetapkan pada bulan Sya”ban atau Ruwah.
Selain melakukan ziarah kubur, tradisi yang bermula dari kebudayaan Hindu-Buddha dan animisme yang oleh Wali Sanga telah diakulturasikan dengan nilai-nilai Islam ini juga dilengkapi dengan melaksanakan bersih-bersih makam leluhur, selamatan (kenduri), membuat kue apem, kolak, ketan sebagai unsur sesaji sekaligus landasan ritual doa. Sebagai wujud transformasi sosial, budaya, dan keagamaan, nyadran juga dijadikan sebagai ajang silaturahmi keluarga.
Penelitian C Geertz (1981) mengenai pola keberagamaan masyarakat Jawa, menghasilkan sebuah konsep keberagamaan masyarakat yang bersifat abangan, santri dan priyayi. Artinya, dari ketiga komponen tersebut merupakan sebuah akumulasi dari hasil akulturasi budaya lokal masyarakat, Hindu-Buddha dengan nilai-nilai Islam. Sehingga dari sini pola interaksi antara budaya lokal (Jawa) dan nilai Islam menjadikan Islam yang plural.
Singkatnya, dilihat dari beragam kacamata penilaian (baca: sosial, budaya dan religi), nyadran memiliki posisi yang cukup tinggi. Ketiganya tidak ada yang menyalahkan keberadaan tradisi nyadran. Bahkan dengan melestarikan tradisi nyadran berarti menjaga dan/atau mengamalkan ‘ajaran’ ketiga komponen tersebut dengan baik. Yang menjadi pertanyaan adalah, kenapa kearifan lokal yang penuh dengan nilai-nilai luhur ini semakin lama semakin banyak yang mempermasalahkan sehingga jika hal ini tidak bisa dijawab dengan baik, tradisi bernilai local wisdom ini akan punah digantikan dengan tradisi manca yang jauh tidak memiliki nilai luhur.
Menariknya, persoalan betapa nyadran yang notabene sebagai bentuk kreasi ibadah sebagian umat Islam ini yang berusaha memusnahkan adalah umat Islam sendiri. Di saat saudaranya sedang melaksanakan ibadah khusyu (baca: nyadran), terdapat kaum Muslimin lain yang melarang dan memaki ritual tersebut dikarenakan dirinya berpendapat bahwa nyadran adalah perbuatan syirik.
Alasan mengapa nyadran dikatakan sebagai perbuatan syirik adalah karena dalam nyadran identik dengan menduakan Tuhan. Saat melakukan ritual nyadran, para peserta mengunjungi makam-makam leluhur dan orang-orang yang berpengaruh besar dalam menyiarkan agama Islam. Di sana mereka mengadakan doa yang dipimpin langsung oleh mbah kaum. Dari ritual inilah para pelaksana nyadran dapat dikata mensyirikkan Tuhan. Apalagi saat para jamaah sadranan mengeluarkan makanan untuk sesaji, semakin menguatkan bahwa ritual nyadran adalah sebuah tradisi yang secara agama dapat dikatakan syirik.
Tidak Syirik
Kendati demikian, iyakah untuk mengatakan bahwa nyadran adalah ritual syirik cukup dengan melihat cover-nya belaka? Tentu tak bisa dibenarkan saat seseorang beriman menghukumi saudaranya cukup melihat dhahir belaka. Dalam kaidah fiqh jelas diterangkan ‘al umuru bi maqosidiha/Segala sesuatu itu tergantung tujuannya’, dengan artian sah atau tidaknya suatu perkara itu tergantung pada niat atau maksud pelakunya. Hal senada juga pernah disabdakan oleh Rasulullah Muhammad SAW dalam hadits masyhur-nya; ‘Innamal a’malu binniyah wa innama likulllimriin ma nawa/segala bentuk amal perbuatan tergantung pada niat dan segala perkara tergantung pada niatnya pula’.
Dari kedua dasar tersebut di atas, ritual nyadran yang bernilai sosial-keagamaan tidak dapat dengan mudah dimentahkan dengan mengatakan bahwa tradisi luhur ini adalah sebuah ritual syirik. Ketika para pelaksana ritual nyadran termasuk mbah kaum sebagai imamnya memiliki niatan mulia; nyadran dijadikan washilah (sarana) untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, penghormatan kepada orang-orang yang telah berjasa kepada agama sekaligus melestarikan tradisi daerah yang sarat dengan nilai-nilai luhur, dipastikan ritual nyadran tidak lagi bernilai syirik, bahkan menjadi ibadah yang sangat besar pahalanya. Belum lagi saat nyadran diniatkan sebagai wahana penyambung tali persaudaraan, wahana saling bersedekah dan semacamnya, tentu akan memiliki nilai plus tersendiri.
Yang menjadi pekerjaan rumah (PR) bersama, utama para dai adalah bagaimana mengupayakan para jamaah sadranan memiliki niatan lurus sebagaimana tersebut di atas. Mengupayakan niatan lurus ini menjadi penting dikarenakan banyak masyarakat abangan dalam melaksanakan sadranan tidak memiliki niatan lurus semisal memohon kepada leluhur agar rezekinya dilancarkan, membuat sesaji dengan memubadzirkan makanan dan sejenisnya. Dengan niatan keliru seperti inilah mereka masuk ke perangkap syirik. Dan niatan salah seperti ini, meski terlihat menjalankan upacara sadranan namun kenyataannya tidak bernilai sadranis. Wallahu a’lam. q - g. (3161-2011)
Senin, 25 Juli 2011
Selasa, 01 Februari 2011
Buku dan Ajang Politik
Anton Prasetyo
Dimuat Kedaulatan Rakyat, 01 Februari 2011
Kehadiran buku dalam dunia pendidikan meski disambut positif. Buku adalah satu jendela ilmu yang belum terkalahkan. Bahkan dibandingkan dengan internet, buku tetap memiliki daya saing tersendiri. Dengan adanya buku, para pencari ilmu kita akan mendapatkan wawasan dan intelektual sebagaimana yang dicita-citakan.
Dalam pada itu menjadi tak heran saat Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr Hermawan Sulistyo mengatakan pada akhir Januari 2011 ini mengatakan bahwa sejelek dan sesalah apa pun keberadaan buku, masih lebih baik daripada tidak ada buku. Anak-anak didik kita memang amat butuh dan haus akan buku.
Hanya saja, saat buku menjadi media politik praktis, meski menjadi perhatian bersama. Terlebih buku-buku tersebut bukan sekedar beredar di khalayak umum, melankan sudah masuk ke dalam wadah pendidikan nasional kita. Sekolah-sekolah menjadi ajang perebutan politik praktis.
Mutakhir kita disibukkan dengan beredarnya buku-buku bertemakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sejak dini, buku ini sudah menimbulkan polemic. Terlebih keberadaannya dimaksudkan sebagai pengayaan bacaan siswa SMP, sebagaimana di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sehingga dari sini terdapat sejumlah pihak yang menuding penerbitan buku SBY ini mencerminkan upaya pencitraan sekaligus politisasi bidang pendidikan seperti era Orde Baru.
Melihat realita yang terjadi semacam ini, terlepas niatan pihak SBY benar-benar menjadikan sekolah sebagai ajang politik ataupun tidak, dunia pedidikan meski melakukan langkah pasti guna menyelamatkan anak bangsa. Jangan sampai para calon pemikul kekuasaan ini semanjak awal sudah tercekiki dan dicekoki dengan politik praktis. Mereka harus suci dari beragam kepentingan. Para siswa kita meski tumbuh menjadi generasi muda yang unggul sehingga bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, nusa, bangsa, dan agama.
Terkait dengan keberadaan buku SBY, langkah yang meski dulakukan sivitas pendidikan kita adalah, menyaring buku-buku yang beredar di sekolah. Jangan sampai para siswa terkena racun politik hanya karena kesalahan pihak dunia pendidikan dalam memberikan fasilitas buku. Buku-buku gratis (free) memang sekilas menggiurkan, namun yang meski dipertimbangkan adalah akibatnya.
Terkait dengan para siswa kita meski membaca buku sebanyak-banyaknya, bukan berarti mereka dilepaskan sehingga mengonsumsi segala macam buku yang ada. Diantara siswa kita ada yang memiliki filter kuat sehingga bacaan yang ada hanya dijadikan bahan wawasan, namun juga ada yang langsung dijadikan dasar hidupnya. Maka dari itu, secara keseluruhan, penyaringan buku di lingkungan sekolah meski menjadi perhatian. Wallahu a’lam.
Penulis, Pustakawan PP Nurul Ummah Yogyakarta
Dimuat Kedaulatan Rakyat, 01 Februari 2011
Kehadiran buku dalam dunia pendidikan meski disambut positif. Buku adalah satu jendela ilmu yang belum terkalahkan. Bahkan dibandingkan dengan internet, buku tetap memiliki daya saing tersendiri. Dengan adanya buku, para pencari ilmu kita akan mendapatkan wawasan dan intelektual sebagaimana yang dicita-citakan.
Dalam pada itu menjadi tak heran saat Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia Dr Hermawan Sulistyo mengatakan pada akhir Januari 2011 ini mengatakan bahwa sejelek dan sesalah apa pun keberadaan buku, masih lebih baik daripada tidak ada buku. Anak-anak didik kita memang amat butuh dan haus akan buku.
Hanya saja, saat buku menjadi media politik praktis, meski menjadi perhatian bersama. Terlebih buku-buku tersebut bukan sekedar beredar di khalayak umum, melankan sudah masuk ke dalam wadah pendidikan nasional kita. Sekolah-sekolah menjadi ajang perebutan politik praktis.
Mutakhir kita disibukkan dengan beredarnya buku-buku bertemakan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Sejak dini, buku ini sudah menimbulkan polemic. Terlebih keberadaannya dimaksudkan sebagai pengayaan bacaan siswa SMP, sebagaimana di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Sehingga dari sini terdapat sejumlah pihak yang menuding penerbitan buku SBY ini mencerminkan upaya pencitraan sekaligus politisasi bidang pendidikan seperti era Orde Baru.
Melihat realita yang terjadi semacam ini, terlepas niatan pihak SBY benar-benar menjadikan sekolah sebagai ajang politik ataupun tidak, dunia pedidikan meski melakukan langkah pasti guna menyelamatkan anak bangsa. Jangan sampai para calon pemikul kekuasaan ini semanjak awal sudah tercekiki dan dicekoki dengan politik praktis. Mereka harus suci dari beragam kepentingan. Para siswa kita meski tumbuh menjadi generasi muda yang unggul sehingga bisa bermanfaat bagi dirinya sendiri, keluarga, nusa, bangsa, dan agama.
Terkait dengan keberadaan buku SBY, langkah yang meski dulakukan sivitas pendidikan kita adalah, menyaring buku-buku yang beredar di sekolah. Jangan sampai para siswa terkena racun politik hanya karena kesalahan pihak dunia pendidikan dalam memberikan fasilitas buku. Buku-buku gratis (free) memang sekilas menggiurkan, namun yang meski dipertimbangkan adalah akibatnya.
Terkait dengan para siswa kita meski membaca buku sebanyak-banyaknya, bukan berarti mereka dilepaskan sehingga mengonsumsi segala macam buku yang ada. Diantara siswa kita ada yang memiliki filter kuat sehingga bacaan yang ada hanya dijadikan bahan wawasan, namun juga ada yang langsung dijadikan dasar hidupnya. Maka dari itu, secara keseluruhan, penyaringan buku di lingkungan sekolah meski menjadi perhatian. Wallahu a’lam.
Penulis, Pustakawan PP Nurul Ummah Yogyakarta
Memberantas Kemiskinan di Pedesaan
Oleh Anton Prasetyo
Dimuat Suara Karya, 31 Januari 201
Kemiskinan di seluruh pelosok Indonesia tak lagi dapat hindarkan. Di desa. lapangan pekerjaan tak dapat menampung tumpukan tenaga kerja yang ada. Salah satu jalan yang menjadi fenomena sekaligus pilihan bagi warga desa adalah melakukan urbanisasi. Meskipun jalan berpindah dari desa ke kota ini tak ubahnya dengan pemindahan tempat kantong-kantong kemiskinan, tetap saja urbanisasi menjadi pilihan utama.
Betapa ritual urban yang sudah mentradisi ini sering mengalami kegagalan, namun tetap saja warga menjadikan perpindahan ini sebagai satu-satunya jalan untuk memperbaiki nasib hidupnya. Kepadatan Kota Jakarta yang melebihi ambang batas tidak pernah dirisaukan. Yang terbayang dalam benak para warga urban adalah, bahwa perputaran rupiah di kota begitu cepatnya sehingga dirinya berharap bisa 'kecipratan' uang tersebut.
Realita semacam ini memang tidak bisa dibantahkan begitu saja. Apalagi, hingga kini warga desa selalu mengadakan 'puasa massal' sepanjang zaman karena tiadanya harta yang bisa dijadikan bekal untuk kesejahteraan. Mereka harus puasa dari makan dan minum yang layak, puasa dari berpaikaian indah, puasa dari berkendaraan mewah, puasa dari tempat tinggal yang megah dan lain sebagainya.
Jika saja puasa yang harus dilakukan ini masih dikatakan dalam batas kewajaran, dalam arti mereka bisa makan, berpakaian dan tempat tinggal yang layak, hal itu tidak jadi masalah. Namun demikian, bukan kondisi layak yang dijalani warga desa ini. Dalam pemenuhan kebutuhan primer saja, mereka masih sangat terkatung-katung.
Lihatlah, betapa banyak di antara warga desa yang dalam mengonsumsi makanan, tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk bisa makan 2 (dua) kali sehari. Kalau pun masih bisa makan sekali sehari, itu pun dengan kualitas makanan yang ada sangat memrihatinkan.
Kandungan gizi yang meski dibutuhkan tubuh, tidak pernah tercukupi sesuai dengan yang selama ini banyak diteorikan. Rumah-rumah warga masih banyak yang terbuat dari kayu dengan dinding anyaman bambu (gedek) dengan kondisi yang sangat memrihatinkan. Kondisi ini pun masih sedikit layak dibandingkan dengan masih banyaknya warga yang tidak mempunyai rumah hunian dan hanya bisa hidup menggelandang.
Tetap Tertindas
Betapapun kepergian warga desa ke kota memiliki tujuan mulia lengkap dan untuk menjaga prestise diri. Namun, tanpa memiliki bekal yang cukup, mereka cenderung akan terkatung-katung setelah pindah dari desa ke kota. Bagaimana tidak, diteorikan atau tidak, secara alamiah, dengan semakin menumpuknya pekerjaan, tanpa adanya imbangan lapangan pekerjaan, dipastikan akan banyak pekerja yang harus menganggur. Dalam hal ini, warga desa-lah yang nomor satu akan disepak dari lapangan pekerjaan yang ada.
Dalam filsafat Survival of Yhe Fittest diterangkan bahwa Charles Darwin dengan sangat baik menggambarkannya dalam satu hipotesis sederhana: hanya ada satu hukum umum yang mengarah pada perbaikan seluruh makhluk hidup, yakni berkembang biak, buatlah variasi, biarkan yang paling kuat hidup dan yang paling lemah mati. (Ahmad Rafsanjani: 2010)
Dari hipotesa Darwin inilah akan tercermin betapa warga desa saat mencari lapangan pekerjaan akan menjadi objek 'yang paling lemah mati'. Dirunut dari awal niatan berurban saja, warga desa sudah kentara sebagai orang-orang yang lemah. Bukan sekedar lemah dari sisi ekonomi belaka, melainkan juga lemah dalam segala hal, termasuk pendidikan dan pengalaman.
Bagaimana mungkin warga desa akan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam hal keilmuan jika pendidikan mereka umumnya lulusan SD. Bisa dibayangkan bila mereka langsung diterjunkan ke kota untuk mencari nafkah, bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga sudah ditunggu sanak keluarga untuk bisa menikmatinya. Mereka juga tidak banyak berkelana untuk mencari pengalam sehingga bisa menjadi bekal hidupnya.
Pepatah experience is the best teacher (pengalaman adalah guru yang terbaik), yang sering terdengar di telinga kita, tak pernah menjadi perhatian warga desa. Mereka dalam melakukan urban ke kota hanya berbekal nekat dengan 'impian-impian manis', dapat memperbaiki perekonomian diri dan keluarga. Namun begitu, pada lini lainnya, mereka melupakan prasyarat yang meski dicukupi agar penggapaian impian mulianya bisa terlaksana dengan mulus.
Prasyarat ilmu pengetahuan dan/atau pengalaman yang tiada dimiliki warga desa ini mengakibatkan mereka harus disingkirkan dari dunia kerja. Mereka dianggap kalah bersaing dengan orang-orang berpendidikan tinggi lengkap dengan pengalaman-pengalamannya. Orang-orang yang mampu bersaing inilah yang jika dikompromikan dengan hipotesa Darwin sebagai orang-orang 'yang paling kuat hidup'.
Berurat akar dari sinilah, tak mustahil jika banyak anak dalam melakukan urbanisasi, bukannya menjadikan ringan beban ekonomi keluarga, mereka malah menambah beban berat ekonomi keluarga. Sering kali orang tua harus memberikan ongkos berangkat anaknya yang akan bekerja ke kota dengan harapan saat pulang akan membawa uang yang melimpah, namun kenyataannya anak tersebut tidak mendapatkan pekerjaan. Alhasil, orang tualah yang harus pontang-panting, gali lobang-tutup lobang, pinjam uang ke sana ke mari hanya sekedar untuk memulangkan kembali anaknya dari kota.
Bagaimanapun urbanisasi bukanlah satu-satunya jalan untuk mengentaskan kemiskinan warga desa. Warga desa yang melakukan urbansisasi ke kota akan mencapai kesuksesan dan akan mampu mengubah perekonomian diri dan keluarganya. Sebaliknya, warga desa yang keberangkatannya tanpa modal ilmu dan pengalaman, mereka tidak akan mampu bersaing dengan para pekerja lain. Boleh jadi mereka dipastikan bisa pulang dengan tangan hampa, lengkap dengan catatan hutang.
Di antara solusi meyakinkan untuk mengentaskan kemiskinan warga desa, bukanlah dengan cara-cara instant semisal urbanisasi. Terlebih, hal yang paling penting adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan ilmu pengetahuan serta pengalaman kepada mereka. Dengan demikian, ke depan bukan sekedar mereka mampu bersaing dalam mencari pekerjaan, namun juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada di lingkungannya. Wallahu a'lam.
Penulis adalah Staf pengajar Pondok Pesantren Nurul Ummah,
alumnus UMY dan UIN Yogyakarta
Dimuat Suara Karya, 31 Januari 201
Kemiskinan di seluruh pelosok Indonesia tak lagi dapat hindarkan. Di desa. lapangan pekerjaan tak dapat menampung tumpukan tenaga kerja yang ada. Salah satu jalan yang menjadi fenomena sekaligus pilihan bagi warga desa adalah melakukan urbanisasi. Meskipun jalan berpindah dari desa ke kota ini tak ubahnya dengan pemindahan tempat kantong-kantong kemiskinan, tetap saja urbanisasi menjadi pilihan utama.
Betapa ritual urban yang sudah mentradisi ini sering mengalami kegagalan, namun tetap saja warga menjadikan perpindahan ini sebagai satu-satunya jalan untuk memperbaiki nasib hidupnya. Kepadatan Kota Jakarta yang melebihi ambang batas tidak pernah dirisaukan. Yang terbayang dalam benak para warga urban adalah, bahwa perputaran rupiah di kota begitu cepatnya sehingga dirinya berharap bisa 'kecipratan' uang tersebut.
Realita semacam ini memang tidak bisa dibantahkan begitu saja. Apalagi, hingga kini warga desa selalu mengadakan 'puasa massal' sepanjang zaman karena tiadanya harta yang bisa dijadikan bekal untuk kesejahteraan. Mereka harus puasa dari makan dan minum yang layak, puasa dari berpaikaian indah, puasa dari berkendaraan mewah, puasa dari tempat tinggal yang megah dan lain sebagainya.
Jika saja puasa yang harus dilakukan ini masih dikatakan dalam batas kewajaran, dalam arti mereka bisa makan, berpakaian dan tempat tinggal yang layak, hal itu tidak jadi masalah. Namun demikian, bukan kondisi layak yang dijalani warga desa ini. Dalam pemenuhan kebutuhan primer saja, mereka masih sangat terkatung-katung.
Lihatlah, betapa banyak di antara warga desa yang dalam mengonsumsi makanan, tidak mampu memenuhi kebutuhan untuk bisa makan 2 (dua) kali sehari. Kalau pun masih bisa makan sekali sehari, itu pun dengan kualitas makanan yang ada sangat memrihatinkan.
Kandungan gizi yang meski dibutuhkan tubuh, tidak pernah tercukupi sesuai dengan yang selama ini banyak diteorikan. Rumah-rumah warga masih banyak yang terbuat dari kayu dengan dinding anyaman bambu (gedek) dengan kondisi yang sangat memrihatinkan. Kondisi ini pun masih sedikit layak dibandingkan dengan masih banyaknya warga yang tidak mempunyai rumah hunian dan hanya bisa hidup menggelandang.
Tetap Tertindas
Betapapun kepergian warga desa ke kota memiliki tujuan mulia lengkap dan untuk menjaga prestise diri. Namun, tanpa memiliki bekal yang cukup, mereka cenderung akan terkatung-katung setelah pindah dari desa ke kota. Bagaimana tidak, diteorikan atau tidak, secara alamiah, dengan semakin menumpuknya pekerjaan, tanpa adanya imbangan lapangan pekerjaan, dipastikan akan banyak pekerja yang harus menganggur. Dalam hal ini, warga desa-lah yang nomor satu akan disepak dari lapangan pekerjaan yang ada.
Dalam filsafat Survival of Yhe Fittest diterangkan bahwa Charles Darwin dengan sangat baik menggambarkannya dalam satu hipotesis sederhana: hanya ada satu hukum umum yang mengarah pada perbaikan seluruh makhluk hidup, yakni berkembang biak, buatlah variasi, biarkan yang paling kuat hidup dan yang paling lemah mati. (Ahmad Rafsanjani: 2010)
Dari hipotesa Darwin inilah akan tercermin betapa warga desa saat mencari lapangan pekerjaan akan menjadi objek 'yang paling lemah mati'. Dirunut dari awal niatan berurban saja, warga desa sudah kentara sebagai orang-orang yang lemah. Bukan sekedar lemah dari sisi ekonomi belaka, melainkan juga lemah dalam segala hal, termasuk pendidikan dan pengalaman.
Bagaimana mungkin warga desa akan memiliki kemampuan yang mumpuni dalam hal keilmuan jika pendidikan mereka umumnya lulusan SD. Bisa dibayangkan bila mereka langsung diterjunkan ke kota untuk mencari nafkah, bukan hanya untuk dirinya sendiri namun juga sudah ditunggu sanak keluarga untuk bisa menikmatinya. Mereka juga tidak banyak berkelana untuk mencari pengalam sehingga bisa menjadi bekal hidupnya.
Pepatah experience is the best teacher (pengalaman adalah guru yang terbaik), yang sering terdengar di telinga kita, tak pernah menjadi perhatian warga desa. Mereka dalam melakukan urban ke kota hanya berbekal nekat dengan 'impian-impian manis', dapat memperbaiki perekonomian diri dan keluarga. Namun begitu, pada lini lainnya, mereka melupakan prasyarat yang meski dicukupi agar penggapaian impian mulianya bisa terlaksana dengan mulus.
Prasyarat ilmu pengetahuan dan/atau pengalaman yang tiada dimiliki warga desa ini mengakibatkan mereka harus disingkirkan dari dunia kerja. Mereka dianggap kalah bersaing dengan orang-orang berpendidikan tinggi lengkap dengan pengalaman-pengalamannya. Orang-orang yang mampu bersaing inilah yang jika dikompromikan dengan hipotesa Darwin sebagai orang-orang 'yang paling kuat hidup'.
Berurat akar dari sinilah, tak mustahil jika banyak anak dalam melakukan urbanisasi, bukannya menjadikan ringan beban ekonomi keluarga, mereka malah menambah beban berat ekonomi keluarga. Sering kali orang tua harus memberikan ongkos berangkat anaknya yang akan bekerja ke kota dengan harapan saat pulang akan membawa uang yang melimpah, namun kenyataannya anak tersebut tidak mendapatkan pekerjaan. Alhasil, orang tualah yang harus pontang-panting, gali lobang-tutup lobang, pinjam uang ke sana ke mari hanya sekedar untuk memulangkan kembali anaknya dari kota.
Bagaimanapun urbanisasi bukanlah satu-satunya jalan untuk mengentaskan kemiskinan warga desa. Warga desa yang melakukan urbansisasi ke kota akan mencapai kesuksesan dan akan mampu mengubah perekonomian diri dan keluarganya. Sebaliknya, warga desa yang keberangkatannya tanpa modal ilmu dan pengalaman, mereka tidak akan mampu bersaing dengan para pekerja lain. Boleh jadi mereka dipastikan bisa pulang dengan tangan hampa, lengkap dengan catatan hutang.
Di antara solusi meyakinkan untuk mengentaskan kemiskinan warga desa, bukanlah dengan cara-cara instant semisal urbanisasi. Terlebih, hal yang paling penting adalah peningkatan sumber daya manusia (SDM) dengan memberikan ilmu pengetahuan serta pengalaman kepada mereka. Dengan demikian, ke depan bukan sekedar mereka mampu bersaing dalam mencari pekerjaan, namun juga mampu menciptakan lapangan pekerjaan dengan memanfaatkan sumber daya alam (SDA) yang ada di lingkungannya. Wallahu a'lam.
Penulis adalah Staf pengajar Pondok Pesantren Nurul Ummah,
alumnus UMY dan UIN Yogyakarta
Selasa, 18 Januari 2011
Revitalisasi Wisata Yogya
Revitalisasi Wisata Yogya
opini KR, 06/01/2011 08:16:10 Angin segar wisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pascaletusan Gunung Merapi mulai terasakan. Bekas erupsi perut bumi yang meluluhlantakkan kisaran Gunung Merapi menjadi satu ikon wisata tersendiri. Banyak masyarakat berkunjung untuk melihat langsung bekas sapuan ‘wedhus gembel’ Gunung Merapi. Menjadi kemenarikan tersendiri adalah saat diteliti ternyata desa wisata yang selamat jauh dari perkiraan awal. Diperkirakan dengan adanya erupsi Merapi yang dahsyat tersebut mengakibatkan kerusakan desa wisata yang luas pula. Namun demikian, sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo, dari 38 desa wisata di wilayah Sleman, hanya 3 desa wisata yang hancur. Yang lainnya adalah 14 desa wisata rusak ringan hingga sedang, serta sisanya selamat dan utuh. Artinya 35 desa wisata dari 38 yang ada selamat dari letusan Gunung Merapi. Menjadi sumber energi tersendiri bagi insan wisata saat melihat realita menggembirakan ini. Keadaan ini mengindikasikan betapa wisata DIY dimungkinkan dapat dibenahi dalam waktu yang relatif singkat. Belum lagi saat melihat kepercayaan wisatawan tentunya akan dengan mudah dibangun. Wisatawan dipastikan telah kangen untuk dapat berkunjung ke DIY karena memang nama DIY identik dengan kota pariwisata. Kepopularitasan nama DIY sebagai sentral pariwisata tak hanya dirasakan oleh orang-orang di seluruh pelosok Indonesia namun seluruh belahan dunia. Bagaimana tidak, objek wisata Candi Borobudur merupakan salah satu di antara lima (sekarang tujuh) tempat yang dianggap ajaib di dunia. Ditambah lagi dengan keberadaan pasar Malioboro lengkap dengan kekhasan Budaya Jawa yang ada di sekelilingnya. Juga masih ada Candi Prambanan, Monumen Jogja Kembali, Pantai Parangtritis, Baron, Kukup dan lain sebagainya. Belum lagi saat mengingat Tanam Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang juga telah diakui keberadaannya oleh dunia. Kendati harapan DIY dapat segera bangkit dalam sektor kepariwisataannya didukung dengan potensi-potensi yang ada, namun tak semudah membalikkannya telapak tangan untuk dapat merealisasikannya. Banyak rintangan yang mesti dihadapi DIY untuk memulihkan dan/ atau meningkatkan keistimewaan sektor wisata yang ada. Di antara rintangan yang dapat menghambat pemulihan sektor wisata DIY adalah ketidaksiapan pemerintah dalam mengucurkan dana untuk merevitalisasi komponen-komponen wisata yang rusak. Hal ini menjadi wajar karena pemerintah, baik daerah maupun pusat memiliki banyak tanggungan yang meski diselesaikan. Pemenuhan kebutuhan primer para korban bencana Gunung Merapi adalah salah satu dari pertimbangan untuk menomorduakan pengucuran dana yang diperuntukkan pada bidang kepariwisataan. Pun begitu, pengucuran dana untuk sektor kepariwisataan tentu akan dapat diupayakan, karena pemerintahan kita sudah membagi-bagi tugas termasuk dananya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kementerian yang mengurusi khusus tentang wisata. Dari kementerian inilah dipastikan sudah ada jatah dana untuk revitalisasi, meski jumlahnya tak tentu sesuai dengan yang dibutuhkan. Di samping itu, menjadi pertimbangan lain adalah, faktor pariwisata adalah salah satu ikon terpenting bagi pemerintahan dan warga setempat. Dengan kepariwisataan berjalan dengan baik, maka omzet pemerintah juga akan terdongkrak. Begitu pula dengan warga sekitar, mereka akan dapat dengan mudah membuat lapangan pekerjaan. Mulai dari tukang ojek, penjual kacang godok hingga persewaan hotel, semua akan dapat dengan mudah diciptakan dan mendapat hasil nyata. Selanjutnya, seluruh elemen wisata, baik pemerintah maupun warga harus memiliki semangat dan gerak untuk segera mengembalikan kota DIY sebagai kota wisata yang memuaskan dan nyaman dikunjungi. Di samping tempat dan jasa wisata yang ada, tak kalah pentingnya adalah setiap individu atau kelompok yang memiliki hubungan dengan kepariwisataan harus segera melaksanakan aktivitas hariannya. Selama ini banyak hotel-hotel yang tutup karena dampak erupsi gunung Merapi. Banyak juga pedagang makanan ringan, souvenir dan lainnya yang memilih mengistirahatkan diri dari pada menjajakan dagangannya. Hal-hal kecil semacam ini kelihatannya sangat simpel dan sepele. Namun demikian kesimpelannya tidaklah dapat di-sepele-kan dengan begitu saja. Hal-hal remeh semacam ini memiliki pengaruh yang sangat dahsyat bagi para wisatawan. Bagaimana tidak, seorang wisatawan datang ke DIY tentu memerlukan tempat penginapan, makanan ringan, souvenir dan lain sebagainya. Jika toh mereka tidak menginap di hotel, tidak membeli makanan atau souvenir, mereka akan merasakan kenyamanan berwisata di DIY. Tak kalah pentingnya yang lain adalah pelestarian budaya-budaya yang selama ini banyak dilupakan generasi muda. Kiranya wisata budaya tidaklah begitu mengada-ada bagi DIY. Banyak budaya yang dapat dipelajari dan dipertontonkan lagi. Tentu dengan kenyataan semacam ini, tidak menunggu waktu lama, DIY akan segera bangkit. Wallahu a’lam. q-g-(2250-2011). *) Anton Prasetyo SSos I, pengamat sosial dan pariwisata, tinggal di Yogyakarta.
opini KR, 06/01/2011 08:16:10 Angin segar wisata Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pascaletusan Gunung Merapi mulai terasakan. Bekas erupsi perut bumi yang meluluhlantakkan kisaran Gunung Merapi menjadi satu ikon wisata tersendiri. Banyak masyarakat berkunjung untuk melihat langsung bekas sapuan ‘wedhus gembel’ Gunung Merapi. Menjadi kemenarikan tersendiri adalah saat diteliti ternyata desa wisata yang selamat jauh dari perkiraan awal. Diperkirakan dengan adanya erupsi Merapi yang dahsyat tersebut mengakibatkan kerusakan desa wisata yang luas pula. Namun demikian, sebagaimana yang diungkapkan Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Sleman, Untoro Budiharjo, dari 38 desa wisata di wilayah Sleman, hanya 3 desa wisata yang hancur. Yang lainnya adalah 14 desa wisata rusak ringan hingga sedang, serta sisanya selamat dan utuh. Artinya 35 desa wisata dari 38 yang ada selamat dari letusan Gunung Merapi. Menjadi sumber energi tersendiri bagi insan wisata saat melihat realita menggembirakan ini. Keadaan ini mengindikasikan betapa wisata DIY dimungkinkan dapat dibenahi dalam waktu yang relatif singkat. Belum lagi saat melihat kepercayaan wisatawan tentunya akan dengan mudah dibangun. Wisatawan dipastikan telah kangen untuk dapat berkunjung ke DIY karena memang nama DIY identik dengan kota pariwisata. Kepopularitasan nama DIY sebagai sentral pariwisata tak hanya dirasakan oleh orang-orang di seluruh pelosok Indonesia namun seluruh belahan dunia. Bagaimana tidak, objek wisata Candi Borobudur merupakan salah satu di antara lima (sekarang tujuh) tempat yang dianggap ajaib di dunia. Ditambah lagi dengan keberadaan pasar Malioboro lengkap dengan kekhasan Budaya Jawa yang ada di sekelilingnya. Juga masih ada Candi Prambanan, Monumen Jogja Kembali, Pantai Parangtritis, Baron, Kukup dan lain sebagainya. Belum lagi saat mengingat Tanam Nasional Gunung Merapi (TNGM) yang juga telah diakui keberadaannya oleh dunia. Kendati harapan DIY dapat segera bangkit dalam sektor kepariwisataannya didukung dengan potensi-potensi yang ada, namun tak semudah membalikkannya telapak tangan untuk dapat merealisasikannya. Banyak rintangan yang mesti dihadapi DIY untuk memulihkan dan/ atau meningkatkan keistimewaan sektor wisata yang ada. Di antara rintangan yang dapat menghambat pemulihan sektor wisata DIY adalah ketidaksiapan pemerintah dalam mengucurkan dana untuk merevitalisasi komponen-komponen wisata yang rusak. Hal ini menjadi wajar karena pemerintah, baik daerah maupun pusat memiliki banyak tanggungan yang meski diselesaikan. Pemenuhan kebutuhan primer para korban bencana Gunung Merapi adalah salah satu dari pertimbangan untuk menomorduakan pengucuran dana yang diperuntukkan pada bidang kepariwisataan. Pun begitu, pengucuran dana untuk sektor kepariwisataan tentu akan dapat diupayakan, karena pemerintahan kita sudah membagi-bagi tugas termasuk dananya. Dalam hal ini, pemerintah memiliki kementerian yang mengurusi khusus tentang wisata. Dari kementerian inilah dipastikan sudah ada jatah dana untuk revitalisasi, meski jumlahnya tak tentu sesuai dengan yang dibutuhkan. Di samping itu, menjadi pertimbangan lain adalah, faktor pariwisata adalah salah satu ikon terpenting bagi pemerintahan dan warga setempat. Dengan kepariwisataan berjalan dengan baik, maka omzet pemerintah juga akan terdongkrak. Begitu pula dengan warga sekitar, mereka akan dapat dengan mudah membuat lapangan pekerjaan. Mulai dari tukang ojek, penjual kacang godok hingga persewaan hotel, semua akan dapat dengan mudah diciptakan dan mendapat hasil nyata. Selanjutnya, seluruh elemen wisata, baik pemerintah maupun warga harus memiliki semangat dan gerak untuk segera mengembalikan kota DIY sebagai kota wisata yang memuaskan dan nyaman dikunjungi. Di samping tempat dan jasa wisata yang ada, tak kalah pentingnya adalah setiap individu atau kelompok yang memiliki hubungan dengan kepariwisataan harus segera melaksanakan aktivitas hariannya. Selama ini banyak hotel-hotel yang tutup karena dampak erupsi gunung Merapi. Banyak juga pedagang makanan ringan, souvenir dan lainnya yang memilih mengistirahatkan diri dari pada menjajakan dagangannya. Hal-hal kecil semacam ini kelihatannya sangat simpel dan sepele. Namun demikian kesimpelannya tidaklah dapat di-sepele-kan dengan begitu saja. Hal-hal remeh semacam ini memiliki pengaruh yang sangat dahsyat bagi para wisatawan. Bagaimana tidak, seorang wisatawan datang ke DIY tentu memerlukan tempat penginapan, makanan ringan, souvenir dan lain sebagainya. Jika toh mereka tidak menginap di hotel, tidak membeli makanan atau souvenir, mereka akan merasakan kenyamanan berwisata di DIY. Tak kalah pentingnya yang lain adalah pelestarian budaya-budaya yang selama ini banyak dilupakan generasi muda. Kiranya wisata budaya tidaklah begitu mengada-ada bagi DIY. Banyak budaya yang dapat dipelajari dan dipertontonkan lagi. Tentu dengan kenyataan semacam ini, tidak menunggu waktu lama, DIY akan segera bangkit. Wallahu a’lam. q-g-(2250-2011). *) Anton Prasetyo SSos I, pengamat sosial dan pariwisata, tinggal di Yogyakarta.
Sabtu, 10 April 2010
Filosofi Kenduri dalam Ritual 100 Hari
Opini Kedaulatan Rakyat, 9 April 2010
ANTON PRASETYO
Upacara peringatan 100 hari wafatnya KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tak hanya dilakukan oleh ahli warisnya. Beragam komponen masyarakat, mulai dari rakyat jelata hingga pejabat kelas kakap, termasuk pemerintah memperingatinya. Beraneka bentuk kegiatan pun digelar dalam rangka mengenangnya. Dari kegiatan pertunjukan drama dan seni, refleksi, hingga kenduri di desa-desa dilakukan bulan April 2010 ini.
Menarik saat membahas kenduri peringatan 100 hari wafatnya orang Islam. Ada kelompok yang mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebuah ritual ibadah, namun ada pula yang mengatakannya sebagai bid’ah, bahkan mengafirkan pelakunya. Kendati demikian, dalam sketsa singkat ini, penulis tidak akan membahas “persengketaan ideologi’ kedua kelompok tersebut. Ada hal menarik yang (kiranya) tak kalah penting untuk dibahas daripada persengketaan keduanya, yaitu makna atau filosofi ritual kenduri yang ada pada peringatan 7, 40, 100 hingga 1000 hari orang meninggal dunia.
Mengapa membahas kenduri penting? Ritual bernapaskan tradisional ini sudah menjadi heritage (baca: warisan budaya) yang mentradisi di sebagian kelompok masyarakat semenjak agama Islam diperkenalkan di wilayah Nusantara. Konon, kenduri ini adalah sebuah ritual yang sudah mengakar sebagai tradisi di berbagai masyarakat, semenjak agama Islam belum masuk. Dalam pada itulah para wali yang notabene terkenal dengan dakwahnya yang tolerantif selalu ingin memasukkan ajaran agama Islam tanpa harus “melukai” hati masyarakat setempat. Maka dari itulah para wali terus berupaya menggunakan akal kreatifnya untuk mengenalkan dan mengajarkan agama Islam kepada masyarakat setempat dengan cara yang sangat fleksibel sehingga bisa diterima dengan baik.
Sekilas ritual semacam kenduri adalah sebuah ritual yang menyimpang dari agama. Bagaimana tidak dalam kenduri seakan menghamburkan nasi dan berbagai jenis makanan. Apalagi harus mensyaratkan serangkaian jenis makanan untuk dikatakan sebagai ritual kenduri. Dalam kenduri tak sekadar ada nasi, sayur dan lauk seadanya, namun memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri. Banyak macam lauk yang harus dipenuhi dalam ritual kenduri. Hanya saja, oleh para wali, semuanya diberikan nilai/filosofi sehingga semuanya menjadi amal ibadah.
Di antara hak yang harus ada dalam kenduri adalah ingkung. Ingkung adalah ayam jago (jantan) yang dimasak utuh ingkung dengan bumbu kuning/kunir dan diberi areh (kaldu santan yang kental). Di samping itu, jago tersebut dibuat menelikung sebagaimana orang duduk tasyahud (tahiyat dalam salat). Kondisi ini merupakan simbol penyembahan makhluk kepada sang Khalik (Tuhan) dengan khusuk (menekung) dan hati yang tenang (wening). Upaya untuk meraih ketenangan hati dapat dicapai dengan mengendalikan diri dan sabar atau dalam bahasa Jawa sering dikata ngereh rasa.
Keberadaan ayam jago dalam ritual kenduri juga memiliki makna agar makhluk selalu menyembelih (baca: menghilangkan) beragam sifat buruk yang banyak dimiliki ayam jago. Sebagaimana yang kita tahu, ayam jago juga selalu sombong, congkak, kalau berkokok (berbicara) selalu menyela dan merasa tahu/menang/benar sendiri, tidak setia dan tidak perhatian kepada anak istri dan lain sebagainya. Dengan adanya penyembelihan ayam jago ini diharapkan manusia bisa menghindari seluruh sifat-sifat jelek yang menjadi penyakit hati tersebut. Dengan begitu, kedekatan manusia kepada Khalik dan makhluk-Nya akan terus terjaga dan semakin erat.
Di samping ayam jago, terdapat juga dalam ritual kenduri adalah telur yang direbus pindang yang disuguhkan utuh beserta cangkangnya. Telur ini memiliki filosofi yang sangat dalam, yaitu manusia harus memiliki etos kerja yang tinggi. Dalam telur rebus pindang yang saat disuguhkan masih utuh dengan cangkangnya, berarti orang yang akan menikmatinya harus mengupasnya terlebih dahulu dengan upaya yang hati-hati dan penuh konsentrasi. Artinya, setiap pekerjaan manusia meskinya harus direncanakan (dikupas), dikerjakan sesuai rencana dan dievaluasi hasilnya sehingga memperoleh hasil akhir yang maksimal.
Dalam piwulang Jawa terdapat ajaran , yang dalam bahasa kita, kira-kira bisa diartikan “etos kerja yang baik adalah kerja yang terencana, teliti, tepat perhitungan dan diselesaikan dengan tuntas”.
Terlebih dari itu, telur juga memiliki filosofi bahwa makhluk (baca: manusia) diciptakan Tuhan dengan derajat (fitrah) yang sama. Perbedaan yang dianggap oleh Tuhan hanyalah tingkat ketakwaan kepada-Nya. Di samping itu juga bagaimana dirinya bersosial, sudah bisakah shalik kepada sesama? Ada juga lauk dalam ritual kenduri berupa ikan lele dan ikan teri. Ikan lele sebagai simbol bahwa manusia harus tabah dalam mengarungi kehidupannya. Sementara ikan teri sebagai simbol bahwa manusia meskinya hidup bersama, saling gotong-royong dan kerja sama.
Ada lagi dalam ritual kenduri, berupa sayuran dan urab-uraban. Di antara sayuran yang digunakan adalah kangkung, bayam, kacang panjang, taoge, kluwih dengan bumbu sambal parutan kelapa atau sering disebut urap. Beragam jenis sayuran tersebut memiliki makna tersendiri.
Singkatnya, seluruh yang ada pada komponen kenduri memiliki filosofi tersendiri, yang kesemuanya adalah untuk membentuk manusia semakin saleh kepada Tuhannya (vertikal) dan saleh kepada sesama makhluk (horizontal) atau kesalehan sosial. Maka dari itu, melalui mimbar peringatan 100 hari wafatnya Gus Dur ini, jangan sampai ritual agung ini menjadi muspro, hanya sekadar wahana mengenang sang guru bangsa ini tanpa memiliki nilai yang dapat memajukan tingkat kesalehan kita. Kenduri 100 hari harus bisa meningkatkan kesalehan kita kepada Tuhan juga kepada sesama. Wallahu a’lam. q - g. (630-2010).
*) Anton Prasetyo, Ketua Jam’iyyah Qurra’ wal Huffadz PP Nurul Ummah Yogyakarta.
ANTON PRASETYO
Upacara peringatan 100 hari wafatnya KH Abdurrahman Wahid atau Gus Dur tak hanya dilakukan oleh ahli warisnya. Beragam komponen masyarakat, mulai dari rakyat jelata hingga pejabat kelas kakap, termasuk pemerintah memperingatinya. Beraneka bentuk kegiatan pun digelar dalam rangka mengenangnya. Dari kegiatan pertunjukan drama dan seni, refleksi, hingga kenduri di desa-desa dilakukan bulan April 2010 ini.
Menarik saat membahas kenduri peringatan 100 hari wafatnya orang Islam. Ada kelompok yang mengatakan bahwa kegiatan ini adalah sebuah ritual ibadah, namun ada pula yang mengatakannya sebagai bid’ah, bahkan mengafirkan pelakunya. Kendati demikian, dalam sketsa singkat ini, penulis tidak akan membahas “persengketaan ideologi’ kedua kelompok tersebut. Ada hal menarik yang (kiranya) tak kalah penting untuk dibahas daripada persengketaan keduanya, yaitu makna atau filosofi ritual kenduri yang ada pada peringatan 7, 40, 100 hingga 1000 hari orang meninggal dunia.
Mengapa membahas kenduri penting? Ritual bernapaskan tradisional ini sudah menjadi heritage (baca: warisan budaya) yang mentradisi di sebagian kelompok masyarakat semenjak agama Islam diperkenalkan di wilayah Nusantara. Konon, kenduri ini adalah sebuah ritual yang sudah mengakar sebagai tradisi di berbagai masyarakat, semenjak agama Islam belum masuk. Dalam pada itulah para wali yang notabene terkenal dengan dakwahnya yang tolerantif selalu ingin memasukkan ajaran agama Islam tanpa harus “melukai” hati masyarakat setempat. Maka dari itulah para wali terus berupaya menggunakan akal kreatifnya untuk mengenalkan dan mengajarkan agama Islam kepada masyarakat setempat dengan cara yang sangat fleksibel sehingga bisa diterima dengan baik.
Sekilas ritual semacam kenduri adalah sebuah ritual yang menyimpang dari agama. Bagaimana tidak dalam kenduri seakan menghamburkan nasi dan berbagai jenis makanan. Apalagi harus mensyaratkan serangkaian jenis makanan untuk dikatakan sebagai ritual kenduri. Dalam kenduri tak sekadar ada nasi, sayur dan lauk seadanya, namun memiliki ketentuan-ketentuan tersendiri. Banyak macam lauk yang harus dipenuhi dalam ritual kenduri. Hanya saja, oleh para wali, semuanya diberikan nilai/filosofi sehingga semuanya menjadi amal ibadah.
Di antara hak yang harus ada dalam kenduri adalah ingkung. Ingkung adalah ayam jago (jantan) yang dimasak utuh ingkung dengan bumbu kuning/kunir dan diberi areh (kaldu santan yang kental). Di samping itu, jago tersebut dibuat menelikung sebagaimana orang duduk tasyahud (tahiyat dalam salat). Kondisi ini merupakan simbol penyembahan makhluk kepada sang Khalik (Tuhan) dengan khusuk (menekung) dan hati yang tenang (wening). Upaya untuk meraih ketenangan hati dapat dicapai dengan mengendalikan diri dan sabar atau dalam bahasa Jawa sering dikata ngereh rasa.
Keberadaan ayam jago dalam ritual kenduri juga memiliki makna agar makhluk selalu menyembelih (baca: menghilangkan) beragam sifat buruk yang banyak dimiliki ayam jago. Sebagaimana yang kita tahu, ayam jago juga selalu sombong, congkak, kalau berkokok (berbicara) selalu menyela dan merasa tahu/menang/benar sendiri, tidak setia dan tidak perhatian kepada anak istri dan lain sebagainya. Dengan adanya penyembelihan ayam jago ini diharapkan manusia bisa menghindari seluruh sifat-sifat jelek yang menjadi penyakit hati tersebut. Dengan begitu, kedekatan manusia kepada Khalik dan makhluk-Nya akan terus terjaga dan semakin erat.
Di samping ayam jago, terdapat juga dalam ritual kenduri adalah telur yang direbus pindang yang disuguhkan utuh beserta cangkangnya. Telur ini memiliki filosofi yang sangat dalam, yaitu manusia harus memiliki etos kerja yang tinggi. Dalam telur rebus pindang yang saat disuguhkan masih utuh dengan cangkangnya, berarti orang yang akan menikmatinya harus mengupasnya terlebih dahulu dengan upaya yang hati-hati dan penuh konsentrasi. Artinya, setiap pekerjaan manusia meskinya harus direncanakan (dikupas), dikerjakan sesuai rencana dan dievaluasi hasilnya sehingga memperoleh hasil akhir yang maksimal.
Dalam piwulang Jawa terdapat ajaran , yang dalam bahasa kita, kira-kira bisa diartikan “etos kerja yang baik adalah kerja yang terencana, teliti, tepat perhitungan dan diselesaikan dengan tuntas”.
Terlebih dari itu, telur juga memiliki filosofi bahwa makhluk (baca: manusia) diciptakan Tuhan dengan derajat (fitrah) yang sama. Perbedaan yang dianggap oleh Tuhan hanyalah tingkat ketakwaan kepada-Nya. Di samping itu juga bagaimana dirinya bersosial, sudah bisakah shalik kepada sesama? Ada juga lauk dalam ritual kenduri berupa ikan lele dan ikan teri. Ikan lele sebagai simbol bahwa manusia harus tabah dalam mengarungi kehidupannya. Sementara ikan teri sebagai simbol bahwa manusia meskinya hidup bersama, saling gotong-royong dan kerja sama.
Ada lagi dalam ritual kenduri, berupa sayuran dan urab-uraban. Di antara sayuran yang digunakan adalah kangkung, bayam, kacang panjang, taoge, kluwih dengan bumbu sambal parutan kelapa atau sering disebut urap. Beragam jenis sayuran tersebut memiliki makna tersendiri.
Singkatnya, seluruh yang ada pada komponen kenduri memiliki filosofi tersendiri, yang kesemuanya adalah untuk membentuk manusia semakin saleh kepada Tuhannya (vertikal) dan saleh kepada sesama makhluk (horizontal) atau kesalehan sosial. Maka dari itu, melalui mimbar peringatan 100 hari wafatnya Gus Dur ini, jangan sampai ritual agung ini menjadi muspro, hanya sekadar wahana mengenang sang guru bangsa ini tanpa memiliki nilai yang dapat memajukan tingkat kesalehan kita. Kenduri 100 hari harus bisa meningkatkan kesalehan kita kepada Tuhan juga kepada sesama. Wallahu a’lam. q - g. (630-2010).
*) Anton Prasetyo, Ketua Jam’iyyah Qurra’ wal Huffadz PP Nurul Ummah Yogyakarta.
Kamis, 08 April 2010
Ketika 40 Persen PTS Tak Sehat
Anton Prasetyo
Kedaulatan Rakyat, 8 April 2010
Mutakhir, Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Prof Dr Budi Santosa Wignyosukarto Dipl HE, menyampaikan bahwa tahun 2012 mendatang ditargetkan semua dosen harus bergelar S2. Di samping itu, pada tahun 2014 ditargetkan pula semua dosen sudah tersertifikasi. Hanya saja, 40 persen dari perguruan tinggi swasta (PTS) sampai kini tak sehat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak sehatnya sebuah PTS, imbuh Budi, ada pada kualitas dosen itu sendiri, keterbatasan tenaga pengajar, minimnya sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar bahkan minimnya jumlah mahasiswa. “Salah satu indikator PTS tak sehat itu, mahasiswanya kurang dari 1.000 orang sehingga mau tidak mau harus merger. Bagaimanapun juga PTS itu kan tergantung pada jumlah mahasiswa, semakin mahasiswanya banyak, itu berarti PTS tersebut semakin diminati dan berarti kondisinya sehat,” jelasnya. (Kedaulatan Rakyat, 6/4/2010).
Jika menanggapi Koordinator Kopertis Wilayah V DIY di atas, tentang target S2 untuk seluruh dosen dan sertifikasinya pada tahun 2014, tentu tak begitu sulit. Banyak jalan yang dapat dilakukan pemerintah atau terpaksanya setiap individu yang bersangkutan agar target tersebut terpenuhi. Untuk menargetkan tahun 2012 dosen harus S2, pemerintah dapat membiayai pendidikan S2 setiap dosen yang belum bertitel S2. Jika terpaksanya pemerintah tidak bisa (untuk mengatakan tidak mau), para dosen bisa berinisiatif untuk kuliah sendiri. Para dosen yang belum bergelar S2 ini, meski sekarang belum menapaki kuliah S2, dirinya masih diuntungkan, karena pemerintah memberi kesempatan untuk mengupayakannya. Waktu 2 tahun (2010-2012) bisa digunakan untuk seluruh proses belajar mengajar S2 mulai dari pendaftaran hingga yudisium.
Tentang sertifikasi pun demikian. Para dosen dapat mengupayakan dengan sekuat tenaga dalam jangka 4 tahun ini untuk mengejar nilai sertifikasi sebagaimana yang distandarkan pemerintah. Apalagi kini banyak kegiatan yang dapat diikuti para dosen sehingga menjadikan bobot poin sertifikasinya semakin melonjak. Waktu 4 adalah kesempatan besar bagi dosen untuk meraih sertifikasi. Hanya saja, meskipun dosen, tanpa adanya kreatifitas nyata, tak mungkin akan tersertifikasi meski dengan jangka waktu yang relatif panjang.
Yang menjadi permasalahan utama sekarang adalah, terkait kualitas dosen, keterbatasan tenaga pengajar, minimnya sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar dan minimnya jumlah mahasiswa. Dalam ranah ini, pembahasannya adalah terkait dengan kualitas. Dari kesemuanya tidak dapat diraih hanya dengan para dosen ber-S2 atau bersertifikasi. Keduanya tak dapat menjamin kualitas dosen semakin baik. Dalam artian, dosen yang telah tersertifikasi dan ber-S2 belum tentu bisa memiliki nilai guna yang lebih dari pada dosen yang belum memenuhi keduanya.
Begitu pula dengan minimnya tenaga pengajar juga sarana dan prasarana. Kedunya meski bisa diupayakan, namun tidak semua PTS bisa melakukannya dengan cepat. Apalagi kaitan dengan jumlah mahasiswa, ini terkait dengan kualitas dan citra PTS bersangkutan. Sangat susah PTS yang belum memiliki citra bagus akan langsung melejit, mengeruk banyak mahasiswanya. Dengan kata lain, bagaimanapun kualitas PTS, termasuk instrumennya harus selalalu memiliki kualitas unggulan, bukan sekedar kuantitas. Wallahu a’lam
Kedaulatan Rakyat, 8 April 2010
Mutakhir, Koordinator Kopertis Wilayah V DIY, Prof Dr Budi Santosa Wignyosukarto Dipl HE, menyampaikan bahwa tahun 2012 mendatang ditargetkan semua dosen harus bergelar S2. Di samping itu, pada tahun 2014 ditargetkan pula semua dosen sudah tersertifikasi. Hanya saja, 40 persen dari perguruan tinggi swasta (PTS) sampai kini tak sehat.
Beberapa faktor yang mempengaruhi tidak sehatnya sebuah PTS, imbuh Budi, ada pada kualitas dosen itu sendiri, keterbatasan tenaga pengajar, minimnya sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar bahkan minimnya jumlah mahasiswa. “Salah satu indikator PTS tak sehat itu, mahasiswanya kurang dari 1.000 orang sehingga mau tidak mau harus merger. Bagaimanapun juga PTS itu kan tergantung pada jumlah mahasiswa, semakin mahasiswanya banyak, itu berarti PTS tersebut semakin diminati dan berarti kondisinya sehat,” jelasnya. (Kedaulatan Rakyat, 6/4/2010).
Jika menanggapi Koordinator Kopertis Wilayah V DIY di atas, tentang target S2 untuk seluruh dosen dan sertifikasinya pada tahun 2014, tentu tak begitu sulit. Banyak jalan yang dapat dilakukan pemerintah atau terpaksanya setiap individu yang bersangkutan agar target tersebut terpenuhi. Untuk menargetkan tahun 2012 dosen harus S2, pemerintah dapat membiayai pendidikan S2 setiap dosen yang belum bertitel S2. Jika terpaksanya pemerintah tidak bisa (untuk mengatakan tidak mau), para dosen bisa berinisiatif untuk kuliah sendiri. Para dosen yang belum bergelar S2 ini, meski sekarang belum menapaki kuliah S2, dirinya masih diuntungkan, karena pemerintah memberi kesempatan untuk mengupayakannya. Waktu 2 tahun (2010-2012) bisa digunakan untuk seluruh proses belajar mengajar S2 mulai dari pendaftaran hingga yudisium.
Tentang sertifikasi pun demikian. Para dosen dapat mengupayakan dengan sekuat tenaga dalam jangka 4 tahun ini untuk mengejar nilai sertifikasi sebagaimana yang distandarkan pemerintah. Apalagi kini banyak kegiatan yang dapat diikuti para dosen sehingga menjadikan bobot poin sertifikasinya semakin melonjak. Waktu 4 adalah kesempatan besar bagi dosen untuk meraih sertifikasi. Hanya saja, meskipun dosen, tanpa adanya kreatifitas nyata, tak mungkin akan tersertifikasi meski dengan jangka waktu yang relatif panjang.
Yang menjadi permasalahan utama sekarang adalah, terkait kualitas dosen, keterbatasan tenaga pengajar, minimnya sarana dan prasarana kegiatan belajar mengajar dan minimnya jumlah mahasiswa. Dalam ranah ini, pembahasannya adalah terkait dengan kualitas. Dari kesemuanya tidak dapat diraih hanya dengan para dosen ber-S2 atau bersertifikasi. Keduanya tak dapat menjamin kualitas dosen semakin baik. Dalam artian, dosen yang telah tersertifikasi dan ber-S2 belum tentu bisa memiliki nilai guna yang lebih dari pada dosen yang belum memenuhi keduanya.
Begitu pula dengan minimnya tenaga pengajar juga sarana dan prasarana. Kedunya meski bisa diupayakan, namun tidak semua PTS bisa melakukannya dengan cepat. Apalagi kaitan dengan jumlah mahasiswa, ini terkait dengan kualitas dan citra PTS bersangkutan. Sangat susah PTS yang belum memiliki citra bagus akan langsung melejit, mengeruk banyak mahasiswanya. Dengan kata lain, bagaimanapun kualitas PTS, termasuk instrumennya harus selalalu memiliki kualitas unggulan, bukan sekedar kuantitas. Wallahu a’lam
Sabtu, 03 April 2010
Bersanding UU Penistaan Agama
Koran Merapi, 3 April 2010
ANTON PRASETYO
Ketua Jam’iyyah Qurra’ wal Huffadz PP Nurul Ummah Yogyakarta
Selain disibukkan dengan urusan ketidakberesan para punggawa negara, mulai dari kasus cicak lawan buaya hingga sesame buaya saling bertengkar, pada bulan-bulan terakhir ini agama juga digemparkan dengan adanya usulan penghapusan Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 tentang penistaan dan penodaan agama.
Dikarenakan ketentuan yang ada pada UU tersebut dinilai melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, terdapat tujuh lembaga swadaya masyarakat dan empat tokoh nasional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang dianut di Indonesia yang tercantum dalam UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dari ketujuhnya LSM tersebut diantaranya adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Sementara empat empat tokoh nasional yang mendukungnya adalah almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo dan KH Maman Imanul Haq.
Tanpa Payung
Dari sinilah terdapat pro dan kontra atas keinginan untuk Uji Materi (judicial review) atas Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 ini. Secara umum, insan religi merasa penting keberadaan UU tersebut. Tak terbatas pada agama Islam, Kristen atau yang lainnya. Keenam agama yang diakui di negara Indonesia (Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu) banyak yang membutuhkan keberadaan UU tersebut.
UU tersebut sangat membantu keberadaan agama untuk bisa menjalankan dan berdakwah sesuai dengan yang diajarkan agama masing masing. Sementara, jika UU tersebut dicabut dan tidak ada pengganti yang sepadan atau yang memiliki kontribusi lebih darinya, dipastikan praktik penodaan (baca: penyimpangan) agama akan terjadi di mana-mana. Dalam agama Islam misalnya, selama ini telah banyak berkembang aliran-aliran yang sangat jauh berbeda dengan ajaran yang sesungguhnya.
Lihatlah dalam agama Islam, sangat banyak aliran yang dianggap menyimpang dari ajaran sesungguhnya (juga sering dikatakan sesat). Diantaranya adalah aliran Ahmadiyah, Lia Eden, nabi palsu Moshadeq dan lain-lain sebagainya. Selama ini, dengan adanya UU tersebut, secara langsung atau tidak, negara selalu memberikan bantuan kepada agama untuk memurnikannya kembali ke jalan yang benar.
Kenyataan adanya ajaran sesat semacam ini tentu akan menjadi keresahan tersendiri bagi pemeluk agama bersangkutan. Bagaiamana tidak, agama yang selama ini menjadi pencerah (karena pada dasarnya agamanya selalu mencerahkan), langsung menurun namanya karena ter/difitnah oleh orang-orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Mereka semakin tidak terang dalam menjalankan ajaran agamanya karena khawatir bahwa orang lain tidak lagi mempercayai agamanya (dikarenakan adanya praktik kesesatan dalam agamanya).
Berakar dari sinilah pemeluk agama selalu tidak rela jika agamanya terdampar dalam lembah nista karena adanya fitnah. Dalam pada itu, di negara Indonesia yang notabene adalah negara tak berlandaskan pada agama, tentu akan angkat tangan dan hanya melihat saat tidak ada UU yang mengaturnya. Sementara agama akan bergerak secara individu dalam mengatasi deritanya.
Pemerintah Tolak Cabut UU
Hanya saja mutakhir insan religi patut untuk berbangga hati. Usulan pencabutan UU tentang penistaan dan penodaan agama ditolak oleh pemerintah. Terdapat beragam pertimbangan sehingga UU ini masih perlu dipertahankan. Jika saja pemerintah tetap menuruti usulan beragam LSM dan beberapa tokoh nasional ini, maka dikhawatirkan pertama, akan terjadi gerakan ateis dalam negara kesatuan republik Indonesia ini.
Gerakan pembatalan UU ini dinilai oleh KH Hasyim Muzadi sebagai gerakan atheis. Kenapa demikian? UU ini diperkarakan karena dinilai diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan terhadap agama seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, dan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya. Namun mantan Ketua Umum PBNU (saat itu masih menjabat) yang juga pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang, Jawa Timur berpendapat bahwa persoalan penyalahgunaan dan penodaan agama bukan masalah demokrasi atau HAM, namun persoalan hak sebuah agama untuk mempertahankan eksistensinya. Dan dirinya juga berpendapat bahwa perkara ini tidak bisa dihapus atau dirusak hanya dengan alasan demokratisasi.
Kedua, akan memicu kebebasan untuk menghujat agama. Dalam hal ini KH Hasyim Muzadi juga berpendapat bahwa jika UU tersebut sampai dicabut, maka orang akan dengan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Ketiga, merajalelanya anarkisme. Masih pendapat KH Hasyim Muzadi, dirinya mengungkapkan, jika tidak ada hukum maka masyarakat akan berlaku anarkis.
Keempat, melegalkan aliran dan sekte sesat. Dalam hai ini Front Pembela Islam (FPI) berpendapat bahwa usulan pencabutan UU inio mempunyai bermotif untuk melegalkan aliran dan sekte sesat. Menurutnya, judicial review ini dimaksudkan sebagai legalisasi atas aliran-aliran sesat. Kelima, mengorbankan kaum minoritas. Ketua Komisi Kerukunan antar Umat Beragam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf menilai bahwa, jika usulan ini dituruti, bukan saja agama mayoritas yang menjadi korban namun juga agama minoritas. Keenam, terjadinya penyimpangan agama yang tak terhidnarkan. Di sini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Makruf Amin berpendapat bahwa upaya judicial review ini menimbulkan bahaya pada kehidupan beragama di Indonesia.
Ketujuh, orang akan saling menodai agama lain. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan bahwa UU ini masih diperlukan untuk mencegah konflik agama di masyarakat. Sehingga jika tidak ada akan menimbulkan penidaan agama yang dilakukan masing-masing orang dalam sebuah agama. Kedelapan, terjadinya konflik besar. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berpendapat bahwa UU ini sangat besar pengaruhnya dalam meredam konflik dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Beragama dengan Tenang
Kendati permasalahan usulan pencabutan UU No 5/1969 tentang penistaan dan penodaan agama ini sudah (dianggap) usai dengan hasil bahwa pemerintah tidak akan mencabutnya, bukan bearti permasalahan agama sudah selesai. Dengan adanya UU tersebut meskinya menjadikan umat semakin khusuk dalam menjalankan agama. Sebagai umat beragama, benarkah kita sudah demikian? Wallahu a’lam
ANTON PRASETYO
Ketua Jam’iyyah Qurra’ wal Huffadz PP Nurul Ummah Yogyakarta
Selain disibukkan dengan urusan ketidakberesan para punggawa negara, mulai dari kasus cicak lawan buaya hingga sesame buaya saling bertengkar, pada bulan-bulan terakhir ini agama juga digemparkan dengan adanya usulan penghapusan Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 tentang penistaan dan penodaan agama.
Dikarenakan ketentuan yang ada pada UU tersebut dinilai melanggar kebebasan beragama yang dijamin oleh konstitusi, terdapat tujuh lembaga swadaya masyarakat dan empat tokoh nasional meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan larangan penafsiran agama-agama yang dianut di Indonesia yang tercantum dalam UU Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama.
Dari ketujuhnya LSM tersebut diantaranya adalah Inisiatif Masyarakat Partisipatif untuk Transisi Berkeadilan (Imparsial), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (Elsam), Perkumpulan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Perkumpulan Pusat Studi HAM dan Demokrasi (Demos), Perkumpulan Masyarakat Setara, Yayasan Desantara, serta Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Sementara empat empat tokoh nasional yang mendukungnya adalah almarhum Abdurrahman Wahid alias Gus Dur, Musdah Mulia, Dawam Raharjo dan KH Maman Imanul Haq.
Tanpa Payung
Dari sinilah terdapat pro dan kontra atas keinginan untuk Uji Materi (judicial review) atas Peraturan Presiden No.1/PNPS/1965 yang sudah diundangkan melalui UU No 5/1969 ini. Secara umum, insan religi merasa penting keberadaan UU tersebut. Tak terbatas pada agama Islam, Kristen atau yang lainnya. Keenam agama yang diakui di negara Indonesia (Islam, Katolik, Kristen, Buddha, Hindu, dan Konghucu) banyak yang membutuhkan keberadaan UU tersebut.
UU tersebut sangat membantu keberadaan agama untuk bisa menjalankan dan berdakwah sesuai dengan yang diajarkan agama masing masing. Sementara, jika UU tersebut dicabut dan tidak ada pengganti yang sepadan atau yang memiliki kontribusi lebih darinya, dipastikan praktik penodaan (baca: penyimpangan) agama akan terjadi di mana-mana. Dalam agama Islam misalnya, selama ini telah banyak berkembang aliran-aliran yang sangat jauh berbeda dengan ajaran yang sesungguhnya.
Lihatlah dalam agama Islam, sangat banyak aliran yang dianggap menyimpang dari ajaran sesungguhnya (juga sering dikatakan sesat). Diantaranya adalah aliran Ahmadiyah, Lia Eden, nabi palsu Moshadeq dan lain-lain sebagainya. Selama ini, dengan adanya UU tersebut, secara langsung atau tidak, negara selalu memberikan bantuan kepada agama untuk memurnikannya kembali ke jalan yang benar.
Kenyataan adanya ajaran sesat semacam ini tentu akan menjadi keresahan tersendiri bagi pemeluk agama bersangkutan. Bagaiamana tidak, agama yang selama ini menjadi pencerah (karena pada dasarnya agamanya selalu mencerahkan), langsung menurun namanya karena ter/difitnah oleh orang-orang atau kelompok yang tidak bertanggung jawab. Mereka semakin tidak terang dalam menjalankan ajaran agamanya karena khawatir bahwa orang lain tidak lagi mempercayai agamanya (dikarenakan adanya praktik kesesatan dalam agamanya).
Berakar dari sinilah pemeluk agama selalu tidak rela jika agamanya terdampar dalam lembah nista karena adanya fitnah. Dalam pada itu, di negara Indonesia yang notabene adalah negara tak berlandaskan pada agama, tentu akan angkat tangan dan hanya melihat saat tidak ada UU yang mengaturnya. Sementara agama akan bergerak secara individu dalam mengatasi deritanya.
Pemerintah Tolak Cabut UU
Hanya saja mutakhir insan religi patut untuk berbangga hati. Usulan pencabutan UU tentang penistaan dan penodaan agama ditolak oleh pemerintah. Terdapat beragam pertimbangan sehingga UU ini masih perlu dipertahankan. Jika saja pemerintah tetap menuruti usulan beragam LSM dan beberapa tokoh nasional ini, maka dikhawatirkan pertama, akan terjadi gerakan ateis dalam negara kesatuan republik Indonesia ini.
Gerakan pembatalan UU ini dinilai oleh KH Hasyim Muzadi sebagai gerakan atheis. Kenapa demikian? UU ini diperkarakan karena dinilai diskriminatif, menunjukkan adanya pembedaan terhadap agama seperti Islam, Katolik, Protestan, Hindu, Budha dan Kong Hu Chu, dan agama-agama atau aliran keyakinan lainnya. Namun mantan Ketua Umum PBNU (saat itu masih menjabat) yang juga pengasuh Pesantren Mahasiswa Al-Hikam Malang, Jawa Timur berpendapat bahwa persoalan penyalahgunaan dan penodaan agama bukan masalah demokrasi atau HAM, namun persoalan hak sebuah agama untuk mempertahankan eksistensinya. Dan dirinya juga berpendapat bahwa perkara ini tidak bisa dihapus atau dirusak hanya dengan alasan demokratisasi.
Kedua, akan memicu kebebasan untuk menghujat agama. Dalam hal ini KH Hasyim Muzadi juga berpendapat bahwa jika UU tersebut sampai dicabut, maka orang akan dengan bebas menghujat agama dengan alasan demokrasi dan hak asasi manusia. Ketiga, merajalelanya anarkisme. Masih pendapat KH Hasyim Muzadi, dirinya mengungkapkan, jika tidak ada hukum maka masyarakat akan berlaku anarkis.
Keempat, melegalkan aliran dan sekte sesat. Dalam hai ini Front Pembela Islam (FPI) berpendapat bahwa usulan pencabutan UU inio mempunyai bermotif untuk melegalkan aliran dan sekte sesat. Menurutnya, judicial review ini dimaksudkan sebagai legalisasi atas aliran-aliran sesat. Kelima, mengorbankan kaum minoritas. Ketua Komisi Kerukunan antar Umat Beragam Majelis Ulama Indonesia (MUI) Slamet Effendy Yusuf menilai bahwa, jika usulan ini dituruti, bukan saja agama mayoritas yang menjadi korban namun juga agama minoritas. Keenam, terjadinya penyimpangan agama yang tak terhidnarkan. Di sini Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Makruf Amin berpendapat bahwa upaya judicial review ini menimbulkan bahaya pada kehidupan beragama di Indonesia.
Ketujuh, orang akan saling menodai agama lain. Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mengungkapkan bahwa UU ini masih diperlukan untuk mencegah konflik agama di masyarakat. Sehingga jika tidak ada akan menimbulkan penidaan agama yang dilakukan masing-masing orang dalam sebuah agama. Kedelapan, terjadinya konflik besar. Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin berpendapat bahwa UU ini sangat besar pengaruhnya dalam meredam konflik dalam kehidupan beragama di Indonesia.
Beragama dengan Tenang
Kendati permasalahan usulan pencabutan UU No 5/1969 tentang penistaan dan penodaan agama ini sudah (dianggap) usai dengan hasil bahwa pemerintah tidak akan mencabutnya, bukan bearti permasalahan agama sudah selesai. Dengan adanya UU tersebut meskinya menjadikan umat semakin khusuk dalam menjalankan agama. Sebagai umat beragama, benarkah kita sudah demikian? Wallahu a’lam
Langganan:
Komentar (Atom)